
Fatwa MUI : Tidak Boleh Sembarangan Meng-Kafirkan Golongan Tertentu
HikmahMUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa status kafir bagi golongan atau kelompok tertentu hanya bisa dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara....
HikmahMUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa status kafir bagi golongan atau kelompok tertentu hanya bisa dilakukan oleh lembaga ulama yang disahkan negara....