
MUI Menetapkan BPJS Kesehatan Tidak Sesuai Syariah atau Haram
Hikmah, Sosial MediaMenurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), BPJS Kesehatan dalam pelaksanaannya mengandung unsurĀ gharar, maisir dan riba, sehingga dinyatakan haram StatusPagi.com – Majelis Ulama...